Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nunung Enggan Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10).
Dalam sidang tersebut, mereka didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo, dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, Nunung memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Karena sudah sesuai," kata Nunung.
Presenter acara Ini Talkshow itu menilai dakwaan JPU telah sesuai dengan semestinya. Oleh sebab itu, Nunung enggan membuat eksepsi.
"Sudah sesuai, jadi tidak mengukur lagi," ucap komedian yang tergabung dalam Srimulat tersebut.
Nunung dan suami bakal kembali menjalani sidang pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram.