Didakwa Gelapkan Silsilah Bangsawan, Suwarsi Kena Hukuman Percobaan
jpnn.com, JOGJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan (dkk) selaku terdakwa perkara tindak pidana penggelapan asal-usul.
Pada persidangan di PN Yogyakarta, Senin (15/4), majelis hakim yang dipimpin Asep Permana menyatakan Suwarsi bersama tujuh terdakwa lainnya, yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas telah terbukti melakukan penggelapan asal-usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah (GKR Emas).
“Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 266 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Asep saat membacakan vonis untuk Suwarsi dkk.
Majelis lantas mengganjar Suwarsi dengan hukuman percobaan selama sembilan bulan. Pertimbangannya karena usianya sudah lanjut sehingga hanya dikenai hukuman percobaan.
Adapun hukuman untuk terdakwa lainnya beragam. Antara lain antara vonis kurungan selama sembilan bulan hingga setahun.
Putusan bersalah juga dijatuhkan kepada Prihananto SH selaku penasihat hukum Suwarsi dkk. Sebab, advokat itu telah menggunakan surat palsu. Yakni surat keterangan camat Temon, Kulonprogo.
Surat palsu itu pula yang dijadikan bukti tambahan untuk menggugat Adipati Paku Alam X dalam sengketa tanah bandara di Kulonprogo berikut ganti ruginya senilai Rp 701 miliar. Prihananto dianggap melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen sehingga dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menilai keterangan tentang Suwarsi sebagai anak Pembayun sebagaimana tertera dalam surat nasab nomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta bertanggal 12 September 1943 sebagai dokumen palsu. Hakim meragukan sosok Pembayun alias Waluyo alias Sekar Kedhaton yang dalam nasab itu disebut sebagai ibu dari Suwarsi.