Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi
Jumat, 06 April 2012 – 08:58 WIB
BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/4), ia membantah semua keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
Keterangan saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2011 lalu di komplek Ruko Dotamana. Saat itu terdakwa bekerja sebagai marketing di salah satu Bank Perkreditan Rakyat.
Pada hari itu terdakwa mendapatkan telepon dari Ade (DPO) yang menanyakan harga mobil. Setelah bertemu, Ade ternyata memesan sabu-sabu 5,7 gram kepada terdakwa dengan iming-iming akan diberikan upah Rp250 ribu. Terdakwa pun langsung menghubungi Ahmad (DPO) yang tak lain suaminya, setelah beberapa saat, terdakwapun menyanggupinya.
Tak berapa lama, Ahmad menghubungi terdakwa yang menyebutkan barang pesanan itu sudah ada disekita ruko tersebut. Terdakwa pun menemukan barang itu dan memberikan kepada Ade. Namun saat menyerahkan sabu terdakwa malah ditangkap oleh anggota polisi yang memang telah mengintai. Sementara Ahmad hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:32 WIB - Kriminal
2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:52 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
Rabu, 15 Mei 2024 – 01:00 WIB - Kriminal
2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
Rabu, 15 Mei 2024 – 00:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB