Didakwa Korupsi, Rektor UNG Dituntut 3,6 Tahun
Rabu, 25 Agustus 2010 – 11:33 WIB
GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nelson Pomaligo tampaknya harus membiasakan hidup dalam tahanan berlama-lama. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan pidana penjara kepada Nelson Pomalingo selama 3 tahun 6 bulan. Nelson menjadi terdakwa dalam perkara penyimpangan dana Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) UNG 2007. Selain, dalam persidangan yang digelar, Selasa (24/8) Nelson juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp935,665 juta. Apabila uang pengganti tidak dipenuhi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Berkas tuntutan setebal lebih 100 halaman itu dibacakan JPU Lukman SH, Mulyadi SH dan Dedi W Atabay SH MH. Dalam tuntutan tersebut jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan "tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Ismail Pelu,SH mengatakan bahwa dirinya bukanlah koruptor, karena yang dilakukannya dan diberikan sudah sesuai dengan pedoman dari PMPTK yang memberikan pekerjaan. "Yang saya berikan kepada orang lain sesuai dengan haknya, serta yang saya terima juga sesuai dengan hak saya," ujar Nelson.
GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nelson Pomaligo tampaknya harus membiasakan hidup dalam tahanan berlama-lama. Ini lantaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
100 Hari Prabowo Subianto, Sudah Lepas dari Bayang-bayang Solo? | Reaction JPNN
-
Humble Baker Luncurkan Outlet Pertama, Tawarkan Artisan Bakery Berkualitas Tinggi
-
Survei Robert Walters 2025: Hampir Separuh Profesional di Indonesia Ingin Naik Gaji
-
8 Oknum Pegawai Kantor Pertanahan Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
-
Rayakan HUT ke -17 Partai, Fraksi Gerindra Gelar Prabowo Cup 2025
BERITA LAINNYA
- Riau
Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
Sabtu, 01 Februari 2025 – 21:22 WIB - Daerah
Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
Sabtu, 01 Februari 2025 – 09:55 WIB - Humaniora
Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
Sabtu, 01 Februari 2025 – 09:08 WIB - Bengkulu
Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
Sabtu, 01 Februari 2025 – 07:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1: Kalahkan PSM, Persib Dedikasikan Kemenangan untuk Bojan Hodak
Minggu, 02 Februari 2025 – 01:01 WIB - Liga Indonesia
Persib Bungkam PSM, Igor Tolic Singgung Peran Bojan Hodak
Minggu, 02 Februari 2025 – 05:47 WIB - Gosip
Penjelasan Nikita Mirzani Soal Kondisi Hubungan dengan Matthew Gilbert
Minggu, 02 Februari 2025 – 05:05 WIB - Olahraga
Persija Jakarta vs PSBS Biak: Serang, Terjang, Menang!
Minggu, 02 Februari 2025 – 06:00 WIB - Bisnis
DAMRI Hadirkan Layanan Bandung-Yogyakarta PP, Sebegini Tarifnya
Minggu, 02 Februari 2025 – 03:16 WIB