Didakwa Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicopot Mendagri
Sabtu, 25 Juni 2011 – 17:01 WIB
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menjelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa itu mengacu pada pasal 31 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005. Beleid tersebut mengatur bahwa kepala daerah/wakilnya diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindakan pidana terhadap keamanan negara yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan yang dibuktikan dengan register perkara.
Seperti diketahui, Albert ditangkap Kepolisian Resort Manokwari pada awal April karena menggunakan sabu-sabu. Selain menangkap Albert, polisi juga menangkap istri mudanya yang berinisial VAS, yang juga tengah asyik menikmati sabu-sabu di rumahnya, Jalan Pertanian, Wosi, Distrik Manokwari Barat.
Berdasarkan dakwaan primer yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Manokwari, 9 Juni lalu, Albert Torey didakwa telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu. Karenanya, Albert dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(ara/sam/jpnn)