Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget

Rabu, 03 April 2013 – 13:17 WIB
Didakwa Pasal Penganiayaan, Eza Gionino tak Kaget - JPNN.COM
Pengacara Eza Gionino, Hendarsam, menambahkan, pihaknya tidak akan meraba-raba hasil persidangan. Putusan Majelis Hakim baru bisa dianalisis setelah pengajuan bukti dan saksi.

"Ini bukan satu kasus yang besar ya. Enggak perlu dukung mendukung, atau cari dukungan banyak. Ini bukan kampanye, yang penting bagaimana nanti prosesnya," kata Hendarsam. (abu/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eza Gionino dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang penganiayaan dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close