Didatangi Polisi, Pemuda Ini Langsung Buang HP
Jumat, 03 November 2017 – 17:09 WIB
Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Polres Sintang.
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Aris. (Adx)