Didemo, Karaoke Malah Tantang Pemko Tutup Tempat Hiburan Langgar Perda
jpnn.com - MEDAN – Puluhan massa dari Forum Pembela Umat (FPU) Sumut kemarin melakukan aksi unjuk rasa di halaman Karaoke Milo, yang menuntut agar operasional tempat hiburan itu dihentikan.
Massa memadati halaman karaoke yang berada persis di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Sisingamangaraja itu. Puluhan massa menyampaikan orasi yang meminta Pemko Medan tegas dan segera menutup karaoke tersebut.
Pasalnya, keberadaan karaoke yang bersebelahan dengan masjid itu dinilai telah nyata-nyata melanggar Perda Nomor 4 tahun 2014, yang melarang pendirian tempat hiburan di sebelah rumah ibadah dan sekolah.
“Tutup Karaoke Milo. Keberadaan karaoke di sebelah mesjid sudah menciderai umat,” teriak seorang pendemo.
Sekira setengah jam melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima Manager Operasional Karaoke Milo, Hermasyah. Dia mengakui kalau lokasi karaokenya berdampingan dengan rumah ibadah dan melanggar perda tentang tempat hiburan malam.
Dia menantang Pemko Medan untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan dan Perwal Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Mereka berjanji akan menghentikan operasional jika seluruh tempat hiburan yang menyalahi aturan juga ditindak. “Tapi sejatinya tidak ada yang terganggu akan hal tersebut,” katanya.
Bahkan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan warga sekitar, dan masyarakat di dekat Karaoke Milo, namun tidak keberatan.