btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

Rabu, 26 Maret 2025 – 17:47 WIB
Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK - JPNN.COM
Ratusan orang belajar forex gratis bersama Didimax di Surabaya. Foto: Dok. Didimax

jpnn.com, JAKARTA - Didimax yang eksis lebih dari 25 tahun kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.

Direktur Didimax, Zulfan Syaiful Bahri mengatakan pihak Didimax sangat menyambut baik izin prinsip tersebut.

"Izin dan legalitas dari OJK ini merupakan komitmen perusahaan untuk semakin memperkuat posisi sebagai pialang berjangka yang berperan penting mendukung pertumbuhan industri keuangan di Indonesia," ungkap Zulfan Syaiful Bahri dalam keterangan resmi, Rabu (26/3).

Zulfan Syaiful Bahri lantas mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan regulator kepada Didimax.

"Bagi kami ini merupakan satu langkah lebih maju dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan setia kami serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur," sambungnya.

Didimax merupakan salah satu broker forex di Indonesia yang memberikan layanan trading berkualitas kepada nasabah.

Saat ini, Didimax aktif melakukan literasi serta edukasi kepada masyarakat.

Didimax menyediakan layanan trading dengan berbagai macam instrument seperti forex, emas, komoditi serta index.

Didimax yang eksis lebih dari 25 tahun kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu