Terpisah, tersangka Hendra mengakui telah 20 kali melakukan pencurian sepeda motor. Aksi itu dilakukannya sendirian, di sejumlah tempat. Hasilnya, motor itu dijual Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta per unitnya. ”Korbannyo uwong-uwong yang baru aku kenal, motornyo aku pinjam dan idak aku balekke (kembalikan, red) lagi. Aku jual atau langsung gadaike di dusun," aku Hendra, yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama selama 1 tahun 3 bulan, pada 2009 lalu. (mg19)
PALEMBANG – Sepak terjang Hendra (28), berakhir oleh timah panas aparat Unit I/Pidum Satuan Reskrim Polresta Palembang pimpinan AKP Antoni