Diduga Ada Intimidasi PNS, Pilwako Bitung Digugat
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:24 WIB
JAKARTA - Hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bitung nomor 109/BA/KPU-BTG/XII/2010 tertanggal 14 Desember 2010, diminta untuk dibatalkan. Lebih jauh, pasangan calon terpilih di Pilwako Bitung itu, yakni Hanny Sondakh-Max J Lomban, juga diminta untuk didiskualifikasi. Semua itu tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan oleh pasangan Ramoy Markus Luntungan-Youndries Kansil dan Robert Lahindo-Meity Kolang, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/12). Koordinator kuasa hukum kedua pasangan calon, Noce Karamoy mengatakan, gugatan itu mereka ajukan karena diduga telah terjadi intimidasi PNS calon terpilih, serta persoalan banyaknya pemilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 3 Agustus 2010 yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilwako.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Lahindo-Kansil, Joice Makal mengatakan, ia pun melihat memang terjadi sejumlah indikasi kecurangan. "Makanya kami melayangkan gugatan ini," katanya.
Sementara itu, KPUD Bitung melalui salah satu anggotanya, Frans Tular, ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan itu. Ia pun menegaskan bahwa Pilwako Bitung sudah dilaksanakan sesuai aturan. "Kami siap menghadapi gugatan ini," tegasnya. (sto/jpnn)