Diduga Ajarkan Pendidikan Agama Aliran Sesat di Bandung, 8 Orang Diamankan Polisi
Jumat, 25 Juni 2021 – 00:22 WIB
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kami akan proses," ucap Adanan.
Dalam proses penegakan hukum, menurut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat.
Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang Penodaan Agama. Namun, menurutnya tim penyidik masih memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujarnya. (antara/jpnn)