Diduga Calo Hajar Aswad, 2 Jemaah Indonesia Ditahan
Rabu, 22 Februari 2017 – 23:04 WIB
"Travel umrah itu berkaitan dengan Kementerian Agama karena di sana yang mengeluarkan izin. Kementerian Agama di daerah hanya menindaklanjuti laporan tahunan kegiatan travel umrah," jelasnya.
Sementara itu, jika ada travel umrah yang melakukan pelanggaran administrasi, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Agama pusat.
"Kami ya cuma memantau. Pusat yang bisa cabut izinnya jika ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan kasus jemaah ditangkap ini saja kami belum tahu sama sekali," tegasnya. (rdh/gel/far/k8)