Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Cemburu, Oknum Polisi Tusuk Wanita Pekerja Cafe

Kamis, 19 Januari 2017 – 07:12 WIB
Diduga Cemburu, Oknum Polisi Tusuk Wanita Pekerja Cafe - JPNN.COM
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Begitu mendapat informasi, Kasi Propam langsung menindaklanjutinya, anggota Buser, Intel dan Bhabinkamtibmas dengan cekatan berhasil mengamankan oknum itu," ujar Satria.

Dia menambahkan penangkapan terhadap sang oknum itu juga hasil kerjasama dengan pihak keluarganya pelaku.

"Anggota Buser, Intel, Bhabinkamtibmas bersama Propam kita sebar ke lapangan untuk mencari keberadaan oknum itu dan menangkapnya. Dia ditangkap saat berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Satuan Reskrim untuk proses pemeriksaan, saat ini oknum itu kita tahan di ruang sel tahanan Polres Basel sambil menunggu tindaklanjut dari keputusan Polda Babel," kata Satria.

Terkait dengan hukuman terberatnya terhadap sang oknum Briptu Hl itu, lanjut Kapolres, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Karena oknum itu sudah berulang kali dan beberapa kali melakukan sidang disiplin selama ini, sidang disiplin bermacam-macam ada masalah keluarga, masalah mangkir dari kedinasan, juga masalah positif urine dan sebagainya," tegas Satria.


Kapolres meminta kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti narkoba dan lain sebagainya termasuk main ke cafe serta ke diskotik.

Menurut Kapolres, sang oknum itu dalam melakukan perbuatannya tersebut diduga dalam keadaan sadar dan ada niat.

"Oknum itu dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana Anirat (Penganiayaan Berat) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Tetapi apabila korban meninggal dunia maka ancamannya bertambah menjadi tujuh tahun,” terangnya.

Briptu Hl (31), yang bertugas di Polres Bangka Selatan, Babel, terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close