Diduga Cemburu, Pria Setengah Abad Aniaya Anak di Bawah Umur, Ya Ampun
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 01:28 WIB
“Orang tua korban yang datang ke kantor polisi melaporkan pelaku. Setelah visum, kami langsung bergerak mengamankan pelaku. Waktu kami datang, pelaku juga mengakui perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA: Misteri Kematian Mbak Nur Fitri Terungkap Setelah 3 Tahun, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku MN terancam 5 tahun penjara. (*/sas/mua/prokal.co)