Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Cemburu, Pria Setengah Abad Aniaya Anak di Bawah Umur, Ya Ampun

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 01:28 WIB
Diduga Cemburu, Pria Setengah Abad Aniaya Anak di Bawah Umur, Ya Ampun - JPNN.COM
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

“Orang tua korban yang datang ke kantor polisi melaporkan pelaku. Setelah visum, kami langsung bergerak mengamankan pelaku. Waktu kami datang, pelaku juga mengakui perbuatannya," ujarnya.

BACA JUGA: Misteri Kematian Mbak Nur Fitri Terungkap Setelah 3 Tahun, Tak Disangka, Pelaku Ternyata

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku MN terancam 5 tahun penjara. (*/sas/mua/prokal.co)

 

Seorang pria berinisial MN, 50, harus berurusan dengan polisi karena memukul anak di bawah umur, DK, 14. Ia juga memukul saudara DK berinisial DN, 11.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close