Diduga Curi Besi, Mantan Petinju Nasional Ditangkap Polisi
Pada saat itu, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa gulungan kabel tembaga, besi, sepeda motor merk Suzuki FU dengan nopol BA 3075 BA dan satu alat hisab sabu (bong). Saat penangkapan tersebut, seorang rekannya yang bernama Otoy berhasil melarikan diri.
Kapolsek Luki, Kompol Edissra Alwin menjelaskan, penangkapan mantan juara nasional itu berawal dari adanya laporan dari pihak PT Semen Padang tentang adanya pencurian barang-barang milik Semen Padang yang dilakukan oleh pelaku pada Senin (16/12) kemarin.
Pihak Semen Padang sendiri sudah berhasil menangkap pelaku, namun dia berhasil melarikan diri. Setelah adanya laporan itu, tim buser Polsek Luki kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Takut buruannya lepas, polisi langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya saat duduk santai di depan rumah, namun rekan Gonzales berhasil melarikan diri.
“Setelah digeledah, kita menemukan barang bukti berupa gulungan besi tembaga, besi dan satu alat hisab sabu (bong). Kuat dugaan, sebelum digerebek pelaku ini bersama rekannya sedang mengkonsumsi sabu,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan mantan residivis dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Dia pun sudah pernah empat kali berurusan dengan Polsek Luki dengan kasus perkelahian dan pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” papar Edissra. (ag/jpnn)