Diduga Hina Manokwari, Muncul Petisi Penjarakan Lucinta Luna
Sebelumnya, Lucinta Luna dilaporkan Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) atas tuduhan menghina kota Manokwari, Papua.
Atas pelaporan tersebut, Lucinta Luna dijerat pasal berlapis. Dia diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Selain itu, Lucinta Luna juga dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Aksi ini pun bikin warga Manokwari marah dan mendesak Lucinta membayarkan denda adat Rp 5 miliar dari denda sebelumnya Rp 100 miliar. (mg7/jpnn)