Diduga Honor Siluman, Istri Pejabat Kemenag Batal Diajukan
jpnn.com - BENGKULU - Oknum Kepala Seksi di Kantor Kementerian Agama Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) sepertinya harus mengubur niatnya dalam-dalam untuk menjadikan istrinya sebagai PNS KII yang sudah lulus tes tertulis.
Pasalnya, Kemenag BU memastikan jika tidak akan mengirimkan berkas Ly istri oknum pejabat ke Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Kepala Kemenag Arga Makmur memastikan jika Kemenag tidak akan mengirimkan berka atas nama Ly ke BKN. Bustasar mengakui jika Ly masih kekurangan berkas atau syarat untuk diangkat menjadi KII tersebut.
"Untuk orang yang disebut-sebut istri pejabat Kemenag tidak akan kita ajukan berkasnya, itu memang kurang berkas jadi tidak kita ajukan," kata Bustasar.
Sayangnya Bustasar menolak menerangkan berkas apa yang dimaksud kekurangan sehingga tidak Ly tidak memungkinkan untuk diangkat menjadi KII.
Meskipun data terhimpun RB menunjukan jika Ly tidak pernah melaksanakan tugas sebagai honorer sejak 2005 lalu.
"Yang jelas ada syarat yang kurang, sudah kita cek. Makanya tidak mungkin kita ajukan ke BKN. Jadi tidak lagi perlu ada polemik, meskipun dalam tes tertulis Ly masuk sebagai nama yang lulus dan diminta melangkapi berkas ke BKN," ujar Bustasar. (qia)