Diduga Korban Kredit Fiktf, Petani Singkong Polisikan Sebuah Bank di Lebak Bulus
![Diduga Korban Kredit Fiktf, Petani Singkong Polisikan Sebuah Bank di Lebak Bulus Diduga Korban Kredit Fiktf, Petani Singkong Polisikan Sebuah Bank di Lebak Bulus - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/02/07/kantor-polisi-ilustrasi-foto-dok-jpnncom.jpg)
Lalu, pada Juli Rp 8,5 juta, dan Rp 7,2 juta pada Agustus.
Giovanni mengeklaim pendebitan sepihak juga dilakukan pihak bank sebesar Rp 12,1 juta terhadap rekening istri kliennya.
Total, ada Rp 57,7 juta yang telah didebit oleh pihak bank tanpa persetujuan dari Berlin.
Menurut Giovanni, pendebitan sepihak itu dinilai melanggar prinsip prudential yang semestinya diterapkan pihak bank terdahap ajuan kredit.
Sepanjang masalah itu, Berlin kesulitan mendapat anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak.
Bank maupun leasing enggan memberikan bantuan lantaran saat melakukan pengecekan nama Berlin ada dalam daftar merah BI Checking.
“Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab dia tak bisa mendapatkan pinjaman," kata Giovanni.
Berlin, lanjut dia, bahkan beberapa barang terpaksa dibeli secara cash atau tunai.