Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades jadi Tersangka, Ditahan?
jpnn.com, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, berinisial DS sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
Namun demikian, Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka DS yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan menyebabkan merugikan negara hingga Rp 900 juta tersebut.
Kepala Kejari Cianjur Heru Widarmako mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena petugas masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS.
"Secara umum setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tetap berjalan, proses pengumpulan barang bukti dan penyitaan aset akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pemberkasan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Heru saat dihubungi Minggu (21/2).
Pihaknya masih melakukan pendataan terkait aset yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Karena itu, diperlukan keterangan saksi yang akan disamakan dengan penjelasan tersangka, sebelum dikeluarkan srat penyitaan atas aset atas barang bukti lainnya.
Menurutnya pula, pihaknya pun masih terus mengembangkan barang bukti, karena beberapa di antaranya baru ditemukan dan belum dilakukan pendataan.
“Kami belum bisa menetapkan pasalnya karena tim masih melakukan penyelidikan dan tengah menyelesaikan pemberkasan serta melengkapi barang bukti yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Lihat nanti pasal berapa yang akan diterapkan terhadap tersangka," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur Brian mengatakan mantan kades Cimacan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dalam minggu ini pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas kasus tersebut sebelum melakukan penahanan.