Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Paya Lipah Ditahan
jpnn.com, BIREUEN - Mantan Keuchik (Kades) Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan berinisial ES resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (2/6) sore.
ES ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017-2018.
Informasi yang diperoleh, oknum kades periode 2014-2019, itu dilaporkan warga atas tindakannya menggelapkan dana desa melalui beberapa kegiatan fisik selama dua tahun.
Berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen serta didukung hasil audit inspektorat, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp231 juta lebih.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH saat menggelar press realese di aula Kejari mengatakan, ES diduga tersandung kasus korupsi APBG Paya Lipah TA 2017-2018.
Ia mengaku, perkara ini bermula dari laporan warga ke kejaksaan. Namun, sejak dua bulan lalu tim penyidik mendalami persoalan tersebut, serta dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, hingga tersangka resmi ditahan.
“Berdasarkan keterangan dan dokumen diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan, ES diduga telah melakukan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan APBG Paya Lipah. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” ujarnya.
Disebutkan, sebenarnya perkara ini sudah diupayakan penyelesaian oleh Inspektorat, namun karena tersangka ES tidak mengindahkan perlakuan baik tersebut, penyidik melanjutkan kasus itu sesuai proses hukum yang berlaku.