Diduga Korupsi Dana Jasmas, Giliran Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menjebloskan satu per satu anggota DPRD Surabaya yang disebut oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam persidangan kasus korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) di DPRD Surabaya.
Setelah Sugito (politikus Partai Hanura), hari ini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan atau akrab disapa Aden yang dimasukkan ke Rutan Kejati Jatim.
Darmawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan selama lebih kurang tujuh jam sejak pukul 09.00. Darmawan diperiksa terkait aliran dana program Jasmas tahun 2016 di DPRD Surabaya senilai Rp 4,9 miliar yang bermasalah.
BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
“Ini sesuai dengan komitmen kami untuk menuntaskan penyidikan. Kami menahan D (Darmawan, red) yang jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya atas perkara korupsi dana Jasmas tahun 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmad Supriady.
Ia mengatakan bahwa penahanan Darmawan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik berupa surat dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan tersangka sebelumnya.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Helikopter AW 101