Diduga Korupsi, Mantan Kadis Perdagangan Tebing Tinggi Ditahan Kejati
jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi.
Kedua tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi berinisial GBS, dan pelaksana proyek berinisial PH.
"Ya, benar, GBS dan rekanan kerjanya berinisial PH selaku pelaksana proyek ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu (9/8).
Yos melanjutkan bahwa nilai proyek tersebut Rp 458 juta. Hanya saja, dalam pengejaraan, kedua tersangka diduga melaksanakan tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Dia menjelaskan berdasar perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian Rp 203.078.482.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi dibangun pada 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Yos mengatakan akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat primer, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf a, b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Atau subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf a, b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.