Diduga Korupsi, Pejabat Kemendiknas Ditahan
Jumat, 15 April 2011 – 08:53 WIB
Tapi, dalam pertanggungjawaban anggaran yang diswakelolakan tadi, Al Azhar menerangkan dalam rapat yang dipimpin Joko dihasilkan kebijakan pemotongan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar. Anggaran itu lalu dibagi untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka tadi. Menurut perhitungan penyidik, akibat korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. "Jumlah ini belum pasti. Kita tunggu hasil perhitungan BPKP," tandas Noor.
Di bagian lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendiknas Ibnu Hamad mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar penahanan itu. Dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan bagian hukum Kemendiknas. "Sementara kami tahunya dari pemberitaan di media massa," tandasnya tadi malam.
Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Jendral Kemendiknas Wukir Ragil mengatakan jika keempat pegawai Kemendiknas itu bisa dinonaktifkan jika sudah diseret kepengadilan. "Mereka akan dibebastugaskan setelah berstatus terdakwa," jelas Wukir. Dia mengatakan, penonaktifan bisa berubah menjadi pemecatan jika putusan bersalah dari hakim sudah berkekuatan hukum tetap.