Diduga Korupsi Peralihan PLN, Mantan Wali Kota Ini Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Aliansi pegiat antikorupsi Kalimantan Timur dan Utara melaporkan mantan Wali Kota Tarakan periode 2003-2009 Jusuf Serang Kasim ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (1/4). Aliansi yang terdiri dari Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Tarakan, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kaltim, dan LSM National Corruption Watch (NCW) Pusat ini melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Jusuf saat menjadi Wali Kota.
Dalam pengaduan bernomor Dumas/07/IV/2015/Tipidkor tertanggal 1 April 2015, itu Jusuf dikenakan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
"Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang rangkap jabatan serta berbagai kebijakan yang dilakukan ketika terjadi peralihan perusahaan PLN Perseto menjadi PT PLN (Pelayan Listrik Nasional) Kota Tarakan, yang dikelola swasta," kata Ketua Dewan Eksekutif NCW Taufiq Qul Rachman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (1/4).
Dia mengatakan, modusnya adalah peralihan dari PLN Persero yang notabene milik negara menjadi PLN swasta. "Kita juga bawa beberapa dokumen-dokumennya," tegas dia.
Ia menjelaskan, saat itu Jusuf sebagai Wali Kota Tarakan diangkat sebagai komisaris pada PT PLN Kota Tarakan, berdasarkan rapat pemegang saham yang dituangkan dalam akta notaris.
Ketua Koordinator Garuda Akbar Syarif, mengatakan, selain dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika menjawab Wali Kota Tarakan, pihaknya juga melaporkan Jusuf terkait keterlibatannya menjadi komisaris PLN Tarakan.
"Kemudian, peralihan perusahaan tersebut diakui oleh DPRD tidak melalui PLN Perseto, serta penerapan penyesuaian tarif listrik," jelas dia di Bareskrim, Rabu (1/4). "Kami anggap dan menduga ada pidana korupsi," tegas Akbar. (boy/jpnn)