Diduga Kriminalisasi, Penetapan BW sebagai Tersangka Harus Diverifikasi
Denny Ingatkan Jokowi Tak Buru-Buru Keluarkan Keppres Penonaktifanjpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak buru-buru mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang penonaktifan Bambang Widjojanto dari posisi wakil ketua KPK. Alasan Denny, status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri ke pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu diduga sebagai bagian dari upaya kriminalisasi.
Menurut Denny, presidan yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi itu sebaiknya memverifikasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Polri tentang penetapan BW -sapaan Bambang Widjojanto- sebagai tersangka kasus dugaan merekayasa saksi dalam persidangan sengketa pilkada. "Presiden sebaiknya membentuk tim independen untuk memverifikasi kasus BW," kata Denny di gedung KPK, Sabtu (24/1) malam.
Profesor ilmu hukum dari UGM itu menambahkan, beberapa tahun lalu tim serupa pernah dibentuk Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika pimpinan KPK periode kedua, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan tersangka oleh Polri. Denny menhelaskan, hasil investigasi tim independen itulah yang akhirnya memungkinkan SBY untuk mengambil keputusan yang tepat.
Lebih lanjut Denny menilai Jokowi sebagai sosok yang dapat berpikir jernih dan bijak. Karena itu, dia percaya mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan membiarkan kriminalisasi terhadap KPK terus berlangsung.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak selugu itu masuk ke skenario pelemahan KPK hingga pembubaran KPK," pungkasnya.(dil/jpnn)