Diduga Libatkan Perangkat Desa, Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Lagi ke Bawaslu
Selain itu Iskak, Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yg lain menyatakan juga akan mengawal agar Perangkat Desa yang dilaporkan ke Bawaslu, yang tidak netral sebagai Perangkat Desa bisa disanksi pidana pemilihan oleh Gakumdu Bawaslu.
"Kami ingin ada sanksi tegas buat Perangkat Desa yang tidak netral dengan sanksi Pidana agar ada efek jera, yang masih mendukung Paslon nomor satu," tukasnya.
Iskak juga mengatakan untuk melakukan pendampingan kepada warga pelapor menyebut pemberian bantuan hukum kepada pelapor sebagai bukti untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil tanpa dicederai oleh perbuatan pidana seperti ketidaknetralan yang dilakukan oleh perangkat desa.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas Cecep mengatakan perbuatan perangkat desa yang dilaporkan itu melanggar aturan Perbawaslu No. 1 tahun 2015 Pasal 70 ayat 1 huruf c yaitu Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan Jo Pasal 189 yaitu Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota Kepolisian Negara RI, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan Lain/Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,- atau paling banyak Rp 6.000.000,-.
"Aturannya sudah jelas perangkat desa yang tidak netral dan Paslon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye politik praktik bisa dipidana," tutupnya.(ray/jpnn)