Diduga Melakukan Politik Uang, Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar
jpnn.com, BANDUNG - Ketua TKD Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Emil -panggilan Ridwan Kamil- dicecar 30 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri, Senin.
Dia mengatakan Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.
"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kami akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.
Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti, yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD.
Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.