Diduga Mencabuli 2 Anak Kandung, NIS Ditangkap Polisi
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Sektor Sunggal, Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial NIS (41) karena diduga mencabuli dua anak kandungnya inisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal.
"Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat eskpose kasus di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3).
Yasir menjelaskan perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, dan melaporkannya ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.
Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap NIS di kediamannya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasar hasil pemeriksaan, dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Polisi menjerat tersangka Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: