Diduga Menganiaya, Pejabat Kota Serang Ditahan
jpnn.com - SERANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Wahyu Nurjamil (WN), pejabat eselon III Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Selasa (15/5).
Penahanan terhadap Wahyu menyusul dilimpahkannya berkas penyidikan tahap 2 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten.
"Tersangka kita tahan menyusul pelimpahan dari penyidik Polda Banten. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan. Ini kita lakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, juga menghilangkan diskriminasi karena tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Achmad Yusuf Ibrahim, kemarin.
Menurut Achmad Yusuf, sebelum ditahan, WN diperiksa empat jam. “Sebelum ditahan, kita periksa dulu, karena memang itu tahapannya,” katanya.
Wahyu Nurjamil ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap Miftah Maulana, 34, oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Menanggapi langkah Kejaksaan yang menahan tersangka, Tim kuasa hukum Miftah, Andri Pratama mengapresiasinya. "Ini yang kami inginkan sebuah keadilan, anak buahnya saja ditahan, masa otak pelakunya tidak ditahan," kata Andri.
Diketahui, korban Miftah Maulana melaporkan Wahyu Nurjamil, Feri Mulyadi, dan Fe ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Kamis (13/2) malam. Ketiganya dituduh telah menculik dan menganiaya korban.
Sesuai tanda bukti lapor polisi bernomor 39/II/2013/Banten/SPKT II yang ditandatangani Kepala Siaga SPKT II Komisaris Polisi (Kompol) Yuhasman, Wahyu Nurjamil, Feri Mulyadi, dan Fe dituduh melanggar Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 KUHP.