Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Jumat, 02 November 2018 – 13:36 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim - JPNN.COM
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Karena hal itu, dia menilai Abu Janda melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, laporan ini sudah diterima pihak Bareskrim dengan nomor register STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM. (cuy/jpnn)

 

Abu Janda diduga menyampaikan informasi bohong ke masyarakat tentang demo Aksi Bela Kalimat Tauhid.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News