Diduga Sunat Dana BOK, Dua Pejabat Puskesmas Diciduk Polisi
jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Jajaran Polres Padangsidimpuan meringkus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padangsidimpuan lantaran diduga menyunat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kedua orang tersebut adalah pegawai Puskesmas Wek I, Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengungkapkan, dua orang ASN yang diamankan yakni, DA perempuan berusia 39 tahun.
DA merupakan staf pengelola BOK Puskesmas Wek I, warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian HT, perempuan berusia 44 Tahun, mantan Kapus Wek I/ staf Puskesmas Sadabuan, warga Kampung Sala, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Diamankan Kamis 3 September sekitar pukul 11.00 WIB di warung Jalan PMD, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ujar AKBP Hilman Wijaya, Sabtu (5/10/2019).
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyakuran dana BOK, dan uang tunai Rp38 juta.
“Modusnya pada proses pembagian dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut dilakukan pemotongan sebesar empat puluh satu persen dari jumlah yang diterima oleh Pegawai dan Staf Puskesmas. Setiap pegawai atau staf seharusnya menerima sebesar Rp85 ribu. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp50 ribu. Dan setiap pegawai atau staf telah menerima uang masing-masing sebesar Rp50 tibu,” terang AKBP Hilman.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semester I sebesar Rp84.987.500. Sedangkan semester II sebesar Rp53.365.000 dengan jumlah total sebesar Rp138.352.500. Dana tersebut, bersumber dari dana DAK Non Fisik TA. 2019. Yang mana oleh Bendahara atas sepengetahuan Kapus membagikan kepada Pegawai dan Staf Puskesmas Wek I.