Diduga Supir Mengantuk, Bus Cium Pantat Truk Kemiri, 2 Orang Tewas
Minggu, 08 Maret 2020 – 17:31 WIB
Selain itu, juga mengemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang ditentukan. Yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. (antara/jpnn)