Diduga Tercemar Limbah, Kali Bekasi Hitam dan Berbau Busuk
Ada dua perusahaan direkomendasikan ditindak karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Satu perusahaan ditindak administratif, serta 17 perusahaan lainnya diminta melengkapi dokumen pengolahan limbahnya,” ujar Teguh.
Tahun ini, pihaknya berencana melakukan pengecekan IPAL kembali. Sebab, bau dan hitamnya Kali Bekas diduga kuat dari pencemaran perusahaan di bantaran Sungai Cileungsi. Dia juga mengantongi serangkaian bukti berupa foto, video, dan data pendukung untuk bahan pemeriksaan.
"Hasil rekomendasi akan disampaikan kepada penyidik dari Mabes Polri maupun dari Polda Jawa Barat agar ditindaklanjuti," kata Teguh. (faq)