Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Terima Duit dari Edhy Prabowo, Eks Caleg Gerindra Ini Berurusan dengan KPK

Selasa, 23 Maret 2021 – 22:15 WIB
Diduga Terima Duit dari Edhy Prabowo, Eks Caleg Gerindra Ini Berurusan dengan KPK - JPNN.COM
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Gardatama Nusantara Syammy Dusman.

Penyidik menyita Rp3 miliar dari Sammy yang merupakan Caleg Gerindra pada 2014 itu.

Uang itu disita saat penyidik memeriksa Syammy Dusman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster pada Selasa (23/3).

Uang itu diduga diterima Syammy dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang asalnya dari hasil suap tersebut.

"Syammy Dusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/3).

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari Pjs Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto.

Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat (19/3).

Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo serta dua stafsusnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih, dan pihak swasta Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi, dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri ke mana uang hasil dugaan suap yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kali ini, KPK menyita uang miliaran rupiah dari Direktur Utama PT Gardatama Nusantara Syammy Dusman.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News