Diduga Terima Duit, Mantan Pimpinan KPK Dipolisikan
Amin menambahkan, terkait bukti yang sudah diserahkan hari ini adalah rekaman sidang panitia khusus angket KPK dan beberapa pemberitaan di media, baik media elektronik online maupun cetak.
"Karena sudah menjadi konsumsi publik, jadi isu ini harus diklarifikasi dengan cara projusticia. Jadi kalau tidak diklarifikasi dengan cara projusticia maka isu ini hanya menjadi isu yang merugikan semua pihak khususnya masyarakat."
Mengenai laporan ini, dia mengaku belum diterima pihak Dit Tipikor Bareskrim. Pasalnya, laporan harus lebih dulu didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian di kantor sementara Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
"Kami diarahkan ke Bareskrim Gambir. Laporan kami nanti akan diperiksa secara kasus. Pihak Dittipikor sudah membaca kontennya," tandas Amin. (Mg4/jpnn)