Diduga Terlibat Korupsi SPPD, Mantan Ketua DPRD Barsel Diperiksa
jpnn.com - BUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memeriksa mantan Ketua DPRD Barsel, Kalimantan Tengah, periode 2004-2009 H Ahmad Rasyid.
Bersama empat mantan anggota DPRD Barsel lainnya, Rasyid diperiksa terkait dugaan korupsi SPPD di Sekretaris Dewan (Sekwan) pada tahun 2008 lalu. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
"Kami telah memeriksa lima mantan anggota DPRD Barsel," kata Kajari Buntok Suai SH melalui Kasipidsus Zulkifli Mooduto SH seeprti dikutip dari Kalteng Pos (Grup JPNN) usai pemeriksaan ditempat kerjanya, Rabu (13/5).
Ke depan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD Barsel yang masih aktif. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya telah mendapatkan titik terang.
"Siapa-siapa yang dapat dimintai pertanggung jawabannya sudah kami ketahui," ungkapnya. Namun untuk saat ini, belum bisa dibeberkan. Menunggu hasil selanjutnya.
Sementara itu, usai diperiksa, Rasyid mengatakan, dirinya sebagai mantan Ketua DPRD Barsel siap memberikan kesaksian.
"Selama Saya menjabat sebagai Ketua DPRD, tidak pernah menginstruksikan baik lisan maupun tertulis, kepada sekwan maupun kepada staf sekretariat untuk membuat SPPD di luar peraturan yang ada. Apalagi melanggar hukum," tegasnya.
Ditambahakannya, bahwa untuk setingkat Ketua DPRD terlalu kecil sampai mengutil SPPD yang dananya tidak seberapa itu. "Saya curiga kasus ini ditenggarai ada motif-motif lain yang tidak bisa disebutkan," ucapnya.