Diduga Terlibat Prostitusi Online, 10 Orang Ditangkap Polisi di Rorotan
jpnn.com - JAKARTA - Sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan, MiChat, ditangkap Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, di Rorotan.
Sepuluh orang itu terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan 10 orang itu ialah pria MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), dan perempuan LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
“Telah diamankan sepuluh remaja (lima orang laki-laki dan lima orang perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi MiChat di Jalan Rorotan IX RT 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, " kata Haris Akhmat Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/4).
Haris mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga soal adanya sebuah rumah kontrakan yang kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.
Tim Buser Polsek Cilincing kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing, sampai di TKP langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan dan didapati sepuluh orang remaja di antaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan,” ungkapnya.
Lalu, kata Haris, anggota Buser melakukan pengecekan terhadap telepon seluler milik sepuluh orang tersebut.