Diduga Terpengaruh Nenek Gayung, Bocah Cabuli 5 Teman Main
Kamis, 26 Oktober 2017 – 07:42 WIB
Namun pelaku diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (use/din)