Diejek Mata Rabun, Pulang Ambil Besi dan Sangkur, Jleb!
Kamis, 13 Juli 2017 – 00:58 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan," tandas AKP Deli. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.
"Saya tersinggung Pak. Dia terus mengejek saya," tutur tersangka yang kemarin mengenakan seragam tahanan.
Sembari terus menundukkan kepala, dia mengaku tak terima dibilang matanya rabun. Ketika ditangkap polisi, tersangka tak melakukan perlawanan.(chy/ce3)