Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dieksekusi ke Sukamiskin, Anas: Saya Ikut Program Mondok Ramadan

Rabu, 17 Juni 2015 – 15:53 WIB
Dieksekusi ke Sukamiskin, Anas: Saya Ikut Program Mondok Ramadan - JPNN.COM
Anas Urbaningrum. FOTO: dok/jpnn.com

Dalam putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya dieksekusi dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close