Dien Saputra Melawan saat Ditangkap, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Polisi
Selasa, 17 Mei 2022 – 08:40 WIB

Tersangka Dien Saputra saat diamankan polisi. Foto: Zul/sumeks.co
Tersangka terlibat dalam aksi kriminalitas seperti pencurian dan kekerasan di Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rupit, akan dijerat pasal berlapis dengan pasal 365 dan 363 Curanmor KUHPidana.
Baca Juga: Pacaran Sekitar 8 Bulan, FM dan KH Sudah Begituan Enam Kali, Ujungnya Pahit
“Untuk masyarakat yang mendapat informasi seputar kriminalitas silakan melapor ke pihak kepolisian sehingga laporan itu bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.(cj13/sumeks)