Difitnah Haters, Sarwendah Siap Ambil Langkah Hukum
Adapun lima akun media sosial yang disomasi Sarwendah yakni cancer (@andai05065), sukabakso (@_ayya04), jayamulya (@kobil), fullcekbio (@full.cek.bio) dan J2_p (@J2_hps).
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon membeberkan, tindakan pemilik akun media sosial tersebut sudah menyerang kehormatan dan merusak nama baik.
Dia menilai Sarwendah mengalami banyak kerugian akibat fitnah dari akun-akun para haters tersebut.
Pihak Sarwendah melalui somasi yang dilayangkan menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun 3x24 jam.
Para pemilik akun juga wajib menghapus tulisan, gambar, atau foto dan video yang berisi tuduhan serta fitnah yang menyerang Sarwendah.
"Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas. Maka, klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," imbuh Abraham. (ded/jpnn)