Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda
jpnn.com, PEKANBARU - Tidak hanya mengalami kekerasan, Fauzan Darmansyah (21) dibebankan ganti rugi sebesar RP 1,1 juta, seusai memakan sepotong daging bebek sisa pelanggan. Padahal gajinya hanya Rp 54 ribu sehari.
Fauzan mengatakan dirinya sudah bekerja kurang lebih tiga minggu sebagai freelance restoran Koki Sunda Pekanbaru.
“Saya bekerja dari jam 4 sore sampai 10 malam, digaji sebesar Rp 54 ribu,” kata Fauzan kepada JPNN.com Selasa (2/4).
Bahkan, selama tiga minggu bekerja Fauzan baru sekali menerima gaji yakni sebesar RP 378 ribu atau setara upah selama satu minggu.
“Saat ini KTP saya ditahan oleh pihak Koki Sunda, sebagai jaminan agar saya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 juta karena sudah memakan sepotong bebek sisa makanan pelanggan yang mau dibungkus itu,” bebernya.
Fauzan bingung harus membayar denda itu dengan apa. Karena dia juga tidak memiliki uang.
“Bagaimana saya bisa membayar. Gaji selama bekerja juga tidak cukup,” tandasnya.
Fauzan Darmansyah menceritakan, dirinya memang ada memakan sisa makanan milik pelanggan pekan lalu.