Digarap KPK 5 Jam, Tersangka Dugaan Pemerasan: Tadi Baru Awalan
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik, Rabu (20/5), menjalani pemeriksaan di KPK. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kemenakertrans.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Jamaluddin sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari lalu. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore tadi, selama sekitar lima jam.
"Tadi baru awalan, kulit-kulitnya (kasus) saja," kata Jamaluddin di halaman gedung KPK.
Untuk kasus ini KPK pernah memeriksa PNS dari sejumlah pemerintah daerah. Mereka yang pernah dipanggil di antaranya; PNS Dinas Sosial Kabupaten Belu, PNS Dinas Tenakertrans Tojo Una Una, PNS Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan beberapa daerah lainnya.
Namun, bekas anak buah Muhaimin Iskandar ini membantah kenal dengan saksi-saksi yang pernah dipanggil KPK itu. Jamaluddin pun tutup mulut saat ditanya lebih jauh perihal kasus yang menjeratnya.
Untuk diketahui, Jamaluddin diguga memperkaya dirinya melalui penyalahgunaan wewenang. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e, huruf f, pasal 23 junto pasal 421 UU 21/2002 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)