Digebuki Pansus Pelindo II, Anang Sabar, Ditanya soal RJ Lino, Anang Tersenyum
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar, tak mempersoalkan adanya anggota DPR yang memintanya mundur dari jabatan, karena pengusutan dugaan korupsi di Pelindo II yang tak maksimal.
Dia menegaskan, hal itu hanya masalah kekurangsabaran dari anggota DPR di Pansus Hak Angket Pelindo II DPR saja. "Ya saya penyidik, kalau diminta mundur sebenarnya ada yang salah. (DPR) kurang sabar," tegas Anang menjawab wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).
Karenanya, Anang meminta semua pihak untuk bersabar karena proses penyidikan masih terus berjalan. Selain dianggap tak maksimal usut kasus Pelindo II, anggota DPR juga mempersoalkan Anang yang mengembalikan sejumlah dokumen penggeledahan ke Pelindo. Padahal dokumen itu berguna untuk mengusut dugaan kasus lain selain mobil crane yang tengah diusut Badan Reserse.
Namun, bagi Anang, dokumen-dokumen yang dikembalikan itu tidak ada hubungannya dengan yang tengah diusut Badan Reserse. "Tidak ada masalah kalau itu. Itu (dokumen) yang ada gunanya di keep, kalau tidak ada gunanya ya dikembalikan. Tidak ada masalah," kata Anang lagi.
Dia menegaskan, pansus hanya kurang sabar akan proses penyidikan yang tengah berjalan. Namun dia tak mempersoalkan proses yang tengah bergulir di pansus. "Kurang sabar. Itu proses biasa (di pansus)," ungkap Anang.
Namun, ia bungkam saat ditanya kapan akan memanggil Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino untuk menjalani pemeriksaan. Anang hanya tersenyum saat ditanya perihal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu marah saat rapat Pansus Angket Pelindo II di DPR yang menghadirkan Anang, Rabu (21/10). Ia bahkan meminta mantan Kepala BNN itu mengundurkan diri bila tak mampu mengungkap skandal dugaan korupsi di perusahaan pimpinan RJ Lino.
Itu terjadi setelah Komjen Anang, mengungkap adanya pengembalian dokumen selain yang berkaitan dengan kasus mobile crane ke Pelindo II. Padahal berdasarkan penjelasan mantan Dirtipeksus Bareskrim, Brigjen Pol (Punr) Victor Edi Sumanjuntak, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan kasus lain di Pelindo II, yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. (boy/jpnn)