Digelandang ke Rutan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf
Jumat, 27 Oktober 2017 – 09:30 WIB
Sedangkan Bisri dan Harjanto sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)