Digerebek, Dua PNS Mesum di Mobil
Selasa, 29 Mei 2012 – 08:11 WIB
Yang jelas, tambah Fadhil, perbuatan mereka jelas melanggar Qanun Khalwat dan hukumannya cambuk atau dinikahkan. Namun mereka ini terserah sama keluarganya apalagi sama-sama telah punya anak.
Fadil mengatakan, saat ini Qanun Syariat Islam tahun 2002 dan 2003 mengenai kasus khalwat, maisir dan khamar masih lemah, karena tidak bisa ditahan pelakunya. Maka saat akan disidang justru pelaku ada yang melarikan diri.
"Ini lah kendala kami, karena itu perlu dipertegas lagi, sehingga pelaku ada efek jera," demikian Fadil. (imj)