Digerebek, Mantan Bupati Lolos
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menggeledah kediaman mantan Bupati Lampung Timur Satono yang hingga kemarin (10/3) masih betah dalam persembunyiannya.
Penggeledahan dilakukan pukul 15.30 WIB di Jl. Singosari, Enggal, dan Jl. Pulau Legian, Gg. Langgar, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, menyusul laporan warga yang melihat Satono pulang ke rumahnya, Senin (10/3) pukul 02.00 WIB.
Sayangnya, informasi itu baru dilaporkan menjelang sore. Tak ayal, ketika tim melakukan penggerebekan di kediamannya, terpidana 15 tahun ini lagi-lagi lolos dari sergapan petugas. Penyidik hanya mendapati pakaian kotor berupa kaus milik Satono.
’’Penggeledahan di Jl. Singosari dan Gg. Langgar nihil. Namun, ada tanda-tanda baju Satono,’’ tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejati Lampung Sarjono Turin di kediaman Satono, Jl. Singosari. Di sana, hanya ada Rice Megawati, istri Satono; dan Achmad, kerabat lainnya.
Pantauan Radar Lampung (Grup JPNN), ketika penggeledahan di Jl. Singosari, terparkir kendaraan BE 8889 YS motor Honda CBR dan mobil Honda C-RV BG 1989 YG. Rice sempat menegur penyidik kejaksaan yang melakukan penggeledahan. ’’Ngapain? Masuk ke rumah orang kok sembarangan!’’ kata Rice.
Tak lama, penyidik meluncur ke kediaman Satono di Gg. Langgar. Hasilnya sama. Satono tak ada. Hanya ada empat pegawai, yakni Pon, Danap, Andri, dan Yanto, yang menjaga rumah. Mereka juga karyawan rumah makan milik istri Satono. Di luar rumah terparkir Daihatsu Grand Max BE 9680 warna putih milik Rice.
Danap mengaku baru dua bulan bekerja dengan Ibu Rice. ’’Saya dan Andri kerja dari pukul 04.00–17.00 WIB. Kalau ketemu dengan Ibu Rice baru dua kali. Kalau ke sini, Ibu cuma ngecek,’’ ujarnya.
Ketika penggeledahan di rumah itu, tim kejaksaan sempat mendobrak dan membobol ventilasi rumah salah satu kamar. Petugas curiga karena kamar yang tak ditempati itu air conditioner (AC)-nya menyala.
Tak mau disebut sia-sia membawa ’’pulang’’ Satono ke Kejati Lampung, penyidik pun membeber aset-aset yang berhasil dirampas penyidik.
Total ada 28 aset di Bandarlampung serta 7 aset tersebar di Mesuji dan Tulangbawang. Dalam waktu dekat, aset itu dilelang. ’’Untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor: 253K/PID.SUS/2012 tanggal 19 Maret 2012. Proses lelangnya, kita menunggu petunjuk Kajati untuk menyurati kejari,’’ kata Sarjono Turin.