Digerebek Penjahat di Kamar Hotel, Kejang-kejang, Tewas
Sabtu, 01 Februari 2020 – 09:20 WIB
Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ujar Heru. (antara/jpnn)